Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Percaya Ketua MK, Pemohon Uji Materi Hak Angket KPK Cabut Gugatan

Kompas.com - 07/12/2017, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mencabut gugatannya meski saat ini proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.

Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat DPR terhadap KPK.

Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

"Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang sudah diajukan," ujar Busyro saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan gugatan tersebut.

(baca: Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)

Pertama, kata Busyro, pengakuan Ketua MK Arief Hidayat soal pertemuannya dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.

Kedua, adanya pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.

Ketiga, adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukan oleh Arief Hidayat karena telah bertemu dengan pihak DPR.

(Baca juga : Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat)

Menurut Busyro, pertemuan Arief dengan DPR merupakan pelanggaran kode etik sebab jabatan Arief sebagai ketua MK tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Selain itu, pertemuan tersebut juga berpotensi memengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani MK.

"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan tersebut akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak obyektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata Busyro.

Pada kesempatan yang sama, aktivis ICW Adnan Topan Husodo mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk kritik atau mosi tidak percaya terhadap perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

"Itu merupakan sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan obyektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan untuk menunjukan ke publik bahwa MK harus tetap dijaga marwahnya," kata Adnan.

(Baca juga : Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umroh Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umroh Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com