JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus masih membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait barang rampasan dan sitaan di KPK.
Oleh karena itu, Pansus masih terus mengundang Unit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) di KPK.
"Karena jangan sampai ada hal-hal di kemudian hari ternyata barang-barang yang dilelang tersebut masih bermasalah," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Agun menambahkan, meski KPK sudah melelang beberapa barang sitaan, Pansus merasa perlu mendalami prosesnya dan status barang yang tersisa.
Baca: Setya Novanto Izinkan Pansus Angket KPK Bekerja di Masa Reses
Menurut dia, banyak proses lelang yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 30 Tahun 2002, KPK tak memiliki kewenangan untuk menampungdan merawat barang rampasan serta sitaan.
KPK, kata Agun, juga tidak merawat barang sitaan berupa sebuah pesawat dengan baik sehingga saat ini tak terurus dan nilainya menyusut.
"Harusnya barang-barang rampasan yang seperti itu yang dikelola itu sedapat mungkin tidak boleh nilainya itu susut. Kalau sampai nilainya susut itu merugikan keuangan negara," lanjut politisi Golkar itu.