JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap bekerja sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas Pansus.
Aturan mengenai pembentukan Pansus tengah diuji di MK.
Pansus juga diminta menyiapkan opsi rekomendasi yang akan disampaikan pada rapat paripurna penutupan masa kerja Pansus.
"Keputusan pertama rapat konsultasi Pimpinan Dewan memohon, meminta Pansus Angket meneruskan langkah penyelidikan sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat.
Baca: Pansus Angket Masih Tunggu Kehadiran KPK
"Kedua menyiapkan rekomendasi sambil menunggu putusan MK. Opsi kesimpulan Pansus Angket dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," lanjut Fahri.
Fahri mengatakan, keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh seluruh pimpinan fraksi yang tergabung dalam Pansus Angket.
Rapat tersebut merupakan respons Pimpinan DPR terhadap surat yang dilayangkan Pansus Angket untuk menggelar rapat konsultasi membahas kelanjutan penyelidikan terhadap KPK.
"Terutama terkait konfirmasi temuan sudah ada dalam Pansus Angket penyelidikan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Maka Pansus Angket meneruskan langkah penyelidikan," kata Fahri.