Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Novanto Yakin Laporannya Bakal Diproses MKD

Kompas.com - 23/11/2017, 19:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti meyakini laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto bakal diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu disampaikannya menanggapi banyaknya laporan masyarakat ke MKD yang tak ditindaklanjuti.

"Saya masih optimislah MKD bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kan kasihan, malu kita seorang Setnov (Setya Novanto) memperlukan seluruh rakyat indonesia," kata Andi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan MKD justru wajib memproses laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh seluruh anggota DPR.

Baca juga : Ketua DPR Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD

Andi juga menegaskan pihaknya tidak berkaitan dengan kelompok politik manapun sehingga laporan atas dugaan pelanggaran etik oleh Novanti bersifat netral.

Ia pun mengaku siap bila diminta MKD hadir untuk mempertanggungjawabkan kelengkapan dan keabsahan laporannya.

"Sangat siap. Kan dari pascasarjana ini kan orang hukum juga. Jadi kami bisa memberikan rasionalisasi. Jadi sangat layak MKD itu sesegera mungkin mengganti ketua DPR kita," lanjut dia.

Baca juga : Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR

Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka kasus korupsi.

Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan pihaknya melaporkan Novanto karena melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP dan kini ditahan di KPK.

"Ada 8 poin ini yang dilanggar Setya Novanto. Kajian kami dari Undang-undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar," kata Andi seusai melaporkan Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com