Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD

Kompas.com - 23/11/2017, 16:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan dilakukan karena Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka kasus korupsi.

Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan, pihaknya melaporkan Novanto karena diduga melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Novanto kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendekam di Rutan KPK.

"Ada 8 poin ini yang dilanggar Setya Novanto. Kajian kami dari Undang-Undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar," kata Andi seusai melaporkan Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Dalam Undang-Undang MD3, Novanto diduga melanggar Pasal 87 Ayat 2 yang berbunyi, "Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf c apabila: melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR."

(Baca juga: Tarik Ulur di MKD Hanya untuk Setya Novanto...)

Selain itu, HMPI juga menilai Novanto melanggar Pasal 81 yang berisikan sebelas kewajiban anggota DPR.

Andi mengatakan, Novanto telah menarik perhatian banyak pihak dan memperburuk citra DPR yang sudah terpuruk. Karena itu, HMPI mendesak agar MKD segera memproses laporannya agar mempercepat pergantian Ketua DPR yang merupakan jabatan publik.

"Saya kira jangan sampai satu orang merusak 560 anggota DPR. Saya kira masih banyak anggota DPR lain yang punya kredibilitas untuk bagaimana menjaga marwah lembaga tinggi kita ini," tutur dia.

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com