JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menilai keputusan Setya Novanto menggugat surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 salah alamat.
Surat itu dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2017 perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
"Iya kurang lebih demikian (salah alamat)," ujar Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).
Menurut Agung, surat Dirjen Imigrasi yang digugat oleh Setya Novanto bukanlah surat keputusan. Surat itu, kata dia, hanya tindak lanjut dari surat keputusan yang ditandatangani oleh KPK.
Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa
Akibatnya. kata dia, bila nanti PTUN memenangkan Setya Novanto, maka Dirjen Imigrasi tidak bisa menarik surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri dari KPK.
"Jelas kami tidak punya kewenangan untuk itu (mencabut surat KPK)," ucap Agung.
Hakim telah mendapatkan surat dari Setya Novanto yang menyatakan bahwa pencabutan gugatan dibatalkan.
Atas keputusan itu, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi harus melengkapi beberapa dokumen tambahan.
Baca juga : KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi sempat meminta waktu agar sidang diskors satu jam untuk memenuhi dokumen itu.
Seperti diketahui, Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Kini, Ketua DPR itu sudah ditahan KPK setelah lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pekan lalu.