Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi: Gugatan Setya Novanto Salah Alamat

Kompas.com - 23/11/2017, 16:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menilai keputusan Setya Novanto menggugat surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 salah alamat.

Surat itu dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2017 perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya kurang lebih demikian (salah alamat)," ujar Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Menurut Agung, surat Dirjen Imigrasi yang digugat oleh Setya Novanto bukanlah surat keputusan. Surat itu, kata dia, hanya tindak lanjut dari surat keputusan yang ditandatangani oleh KPK.

Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Akibatnya. kata dia, bila nanti PTUN memenangkan Setya Novanto, maka Dirjen Imigrasi tidak bisa menarik surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri dari KPK.

"Jelas kami tidak punya kewenangan untuk itu (mencabut surat KPK)," ucap Agung.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.
Sidang surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 yang diajukan oleh Setya Novanto dipastikan akan berjalan setelah sebelumnya akan dicabut.

Hakim telah mendapatkan surat dari Setya Novanto yang menyatakan bahwa pencabutan gugatan dibatalkan.

Atas keputusan itu, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi harus melengkapi beberapa dokumen tambahan.

Baca juga : KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi sempat meminta waktu agar sidang diskors satu jam untuk memenuhi dokumen itu.

Seperti diketahui, Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kini, Ketua DPR itu sudah ditahan KPK setelah lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pekan lalu.

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com