Atas perintah Rochmadi, mobil tersebut dibawa dan disimpan di dealer mobil yang berada di Sunter, Jakarta Utara.
Menurut jaksa, Rochmadi mengetahui bahwa uang pembelian mobil tersebut berasal dari korupsi.
Sebab, uang Rp 700 juta tersebut menyimpang dari profil penghasilan Ali Sadli sejak 2014 sampai 2017.
Atas perbuatan tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.