Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Penjelasan Auditor BPK Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 11/10/2017, 23:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penjelasan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri tidak masuk akal.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK saat membacakan tuntutan bagi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Penjelasan saksi Rochmadi Saptogiri tersebut tidak dapat diterima dengan akal sehat," kata jaksa KPK.

Rochmadi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa pada persidangan sebelumnya membantah telah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 200 juta, yang diserahkan melalui Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Rochmadi kemudian mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dihadapan penyidik KPK tanggal 27 Mei 2017 nomor 15. Dalam BAP itu Rochmadi mengakui tanggal 10 Mei 2017 dirinya memang pernah menerima sesuatu dari Ali Sadli.

(Baca: Ada Istilah "Filosofi Audit Firaun" dalam Percakapan Pimpinan dan Auditor BPK)

Menurut Rochmadi, Ali memberitahu bahwa ada titipan untuknya, yang diletakan di bawah tempat tidur kantor. Rochmadi kemudian menjawab "ya".

Kemudian, pada sore hari ia mengambil bungkusan plastik atau kain di bawah tempat tidur itu. Di dalamnya terdapat uang dalam bentuk bundelan. Bungkusan itu dibukanya dan uangnya dimasukan ke dalam brankas.

Rochmadi mengaku waktu itu tidak tahu pemberian uang itu untuk apa dan tidak menghitung jumlahnya, karena langsung memasukan ke brankas.

Rochmadi mengatakan, saat di BAP itu ia memberikan keterangan dalam kondisi lelah sehingga menyerahkan jawaban sepenuhnya kepada penyidik KPK.

(Baca: Auditor BPK Ubah Isi BAP Setelah Bertemu Fahri Hamzah di Rutan)

Ia juga mengaku saat itu sedang panik dan shock karena tidak menyangka ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat berpikir panjang. Namun, keterangan Rochmadi itu menurut jaksa KPK mesti diabaikan.

Jaksa menyatakan pada awal memberikan keterangan di depan persidangan, Rochmadi menyatakan ketika diperiksa penyidik KPK tidak ada paksaan dan tekanan.

"Dan ketika akan menandatangi BAP, saksi telah membaca lebih dulu," ujar jaksa KPK.

Selain itu, menurut jaksa, jika Rochmadi memang panik saat BAP, jawabannya justru sama dan sesuai dengan keterangan Ali Sadli, Choirul Anam, Jarot, dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV.

Halaman:


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com