JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Keduanya akan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Uang sebesar Rp 240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Baca: Auditor BPK Ubah Isi BAP Setelah Bertemu Fahri Hamzah di Rutan
Padahal, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kemendes dan PDTT.
Temuan itu karena anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan.
Rochmadi dan Ali Sadli ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Mei 2017. Setelah ditangkap, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ali Sadli, selaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.