JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana terhadap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli, ditunda.
Sidang seharusnya digelar pada hari ini, Senin (16/10/2017).
Penundaan sidang karena ketua majelis hakim sedang sakit.
"Pada hari ini, dengan surat izin dari dokter, ketua majelis berhalangan karena sakit," ujar hakim anggota Diah Siti Basariah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Diah mengatakan, berdasarkan aturan persidangan, jika anggota majelis hakim yang berhalangan, persidangan bisa tetap dilanjutkan dengan meminjam anggota yang lain.
Baca: Namanya Disebut dalam Sidang, Fahri Hamzah Merasa Di-bully KPK
Namun, apabila ketua majelis hakim yang berhalangan, maka sidang tidak dapat dilanjutkan.
Rencananya, sidang akan digelar pada Rabu (18/10/2017).
Sedianya, kedua auditor BPK tersebut akan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, persidangan akan digelar pukul 09.00 WIB.
Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Baca: Jaksa KPK Sebut Penjelasan Auditor BPK Tidak Masuk Akal
Uang sebesar Rp 240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Padahal, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kemendes dan PDTT.
Temuan itu karena anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan.
Rochmadi dan Ali Sadli ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Mei 2017. Setelah ditangkap, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.