JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Jasa Marga cabang Cawang Tomang Cengkareng (CTC) dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan suap yang melibatkan pejabat PT Jasa Marga dan Auditor BPK.
Dua pegawai tersebut adalah pegawai PT Jasa Marga cabang CTC Sucandra dan pegawai BPK bernama Imam Sutaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus ini yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI Sigit Yugoharto, dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYG dan SBD," kata Febri, saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2017).
Suap yang diberikan Setia kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.
Baca: Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK Diduga Berupa Motor Harley Davidson
Suap itu diduga terkait dengan temuan PDTT oleh BPK RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Pada tahun 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi tersebut, Sigit merupakan ketua timnya.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Auditor BPK dan GM Jasa Marga Purbaleunyi
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementar, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Setia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.