Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas

Kompas.com - 12/10/2017, 18:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV Per hari Jumat (6/100, pengacara Eggi Sudjana sudah dilaporkan delapan organisasi masyarakat.

Arief kemudian melanjutkan pertanyaan kepada para pengunjung sidang yang duduk di jajaran bangku belakang para pihak terkait.

"Para penonton yang dibelakang, aman tidak?" tanya Arief.

"Aman," jawab para pengunjung sidang, serentak.

"Gimana Saudara bisa prejudice kayak gitu?," lanjut Arief kepada Khozidudin.

Belum sempat Khozidudin mengucap kata melalui mikrofon, Arief menyatakan bahwa sidang ditutup. Bahkan, Arief tidak sempat menyebutkan jadwal sidang selanjutnya.

"Saya kira sudah tidak ada yang ngomong lagi, sudah selesai, tidak mengenai apa yang harus kita bicarakan. Anda (Khozidudin) hanya berandai-andai dan Anda prejudice dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Arief.

"Ya, Saudara kalau begitu bisa diinikan (dikenakan tindakan) contempt of court (menghina peradilan). Tidak usah dinyalakan lagi (mikrofonnya), sidang selesai dan ditutup," tegas Arief sambil mengetuk palu.

Sidang uji materi kali ini digelar untuk delapan pemohon gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Kedelapan pemohon tersebut, yakni pemohon nomor perkara 38, 39, 41, 48, 49, 50, 52, 58/PUU-XV/2017.

Sebelumnya, Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri.

Sures menganggap Eggi menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu. Belakangan, laporan diubah menjadi penghinaan agama.

Pernyataan yang disampaikan Eggi di luar sidang MK terkait terbitnya Perppu Ormas.

Saat menyampaikan laporan, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online. 

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian. 

Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com