Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 19/09/2017, 01:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di MK, Senin (18/9/2017), Eggi menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Perppu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Nah, kondisi obyektif ini kami melihat tidak ada begitu, sehingga keberatan dengan adanya perppu," kata Eggi kepada hakim konstitusi dalam persidangan, dilansir dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (18/9/2017).

Namun, jika Perppu Ormas tetap diberlakukan, menurut Eggi, maka pemerintah harus konsisten menjalankan aturan tersebut.

"Kalau ini tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah berpendapat perppu ini benar dan harus jalan, kami minta konsistensinya, bubarkan (ormas) lain yang bertentangan dengan Pancasila," kata Eggi.

(Baca juga: Komisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas)

Menurut Eggi, di dalam Perppu Ormas, Pancasila menjadi tolok ukur bagi suatu ormas dapat dikategorikan menyimpang atau tidak. Sedangkan, di dalam Pancasila ada yang disebut "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Menurut Eggi, asas Ketuhanan Yang Maha Esa hanya ada dalam ajaran Islam.

"Pemahaman kami dan juga pemahaman dunia dalam arti agama-agama yang lain, sepengetahuan kami yang ber-Ketuhanan Maha Esa itu hanya ajaran Islam," kata Eggi.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, hal ini akan mengganggu ormas agama selain Islam, karena konsekuensinya harus dibubarkan.

"Jadi, kalau perppu ini diberlakukan, keberatan kita-nya adalah justru menggangu kepada agama lain yang bukan Islam, karena pasti harus dibubarkan juga," kata dia.

Dalam sidang perdana, alasan tersebut sempat dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Palguna menilai, alasan tersebut kontroversial dan tidak jelas dasar rujukannya.

"Hanya agama Islam yang mengakui dan memiliki keyakinan akan keesaan Tuhan. Bisa Saudara mempertanggungjawabkan pernyataan itu? Nanti kalau pihak agama yang lain yang mempersoalkan ini bagaimana?" kata Palguna.

"Berarti kan di sini terkandung seolah-olah pernyataan Saudara bahwa yang lain itu tidak ada pernyataan keesaan," ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat Perppu Ormas. Salah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru Bicaranya, yakni Ismail Yusanto.

Para pemohon gugatan menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com