Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Kompas.com - 29/04/2024, 11:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Dalam kasus ini, salah satu yang disita merupakan dokumen minuta akta RUPSLB Bank Sumsel Babel.

"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Palsukan Dokumen RUPSLB

Adapun penyitaan ini dilakukan dalam rangka menemukan titik terang serta menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Chandra belum mau mengungkapkan rincian barang bukti lain yang disita oleh penyidik.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini dilayangkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa.

Dalam laporan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023 itu, Mulyadi melaporkan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (24/4/2024). Di pemeriksaan itu, Erzaldi menjelaskan proses pengajuan korban, Mulyadi Mustofa, sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," kata Erzaldi.

Baca juga: Tingkatkan Performa BSB, Herman Deru Dorong Pejabat Baru Keluar dari Zona Nyaman

Erzaldi mengatakan saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB. Ia mengaku turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Dia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benas Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," ucap dia.

Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.

Baca juga: Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud terkait Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com