JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, berencana mengubah laporan yang disampaikannya ke Bareskrim Polri terhadap pengacara Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.
Laporan yang pada awalnya tuduhan ujaran kebencian ingin diubah menjadi dugaan penistaan agama.
"Pada prinsipnya sih kami mau mengubah," kata Sures saat dihubungi, Senin (9/10/2017) malam.
Jika awalnya Eggi dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka nantinya Eggi akan dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 Ayat 2-nya rencana akan kami ganti Pasal 156 a (KUHP)," kata dia.
(Baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)
Namun, lanjut Sures, hal itu belum bisa dilakukan lantaran berkas laporan masih diproses oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri. Perubahan laporan dapat dilakukan setelah Subdit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima berkas laporan tersebut.
"Berkas (laporan) kami masih dalam perjalanan dari subdit cyber crime ke bagian pidana umum, jadi belum bisa ubah," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan pertemuan yang dilakukan hari ini, pihak Bareskrim menginformasikan bahwa pada Kamis (12/10/2017) berkas laporan tersebut sudah diterima oleh Subdit Tindak Pidana Umum. Dengan demikian bisa dilakukan perubahan pada laporan.
"Mereka (polisi) bilang akan menghubungi kami. Cuma, kami pada prinsipnya, setelah hari Kamis enggak ada kabar, (maka) akan kami datangi saja Bareskrim. Kami 'jemput bola' biar cepat (penindakannya), jadi tidak menunggu," kata dia.
(Baca: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)
Sebelumnya, Eggi dilaporkan ka Bareskrim pada Kamis (5/10/2017) setelah pernyataannya menanggapi penerbitan Perppu Ormas dinilai menyinggung agama lain.
Kala itu, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures saat dihubungi, Kamis malam.
Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu. Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan. Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.