Formulasi perbaikan
Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag tengah mengolah formulasi guna memperbaiki dan memperketat regulasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Misalnya, terkait penyelewengan pajak yang dilakukan First Travel sejak 2016.
"Soal membayar pajak, misalnya. Nah di sinilah nanti kita akan melihat regulasi serta bagian-bagiannya, regulasi mana yang perlu diperkuat dalam rangka kontrol agar kemudian tidak dimungkinkan terjadinya praktek-praktek yang tidak sebagaimana mestinya," kata Lukman.
Terkait kasus First Travel, Kemenag sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
(Baca juga: YLKI: First Travel Bukan Satu-satunya Biro Umrah Bermasalah)
Selain itu, First Travel juga terjerat kasus hukum yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga petinggi First Travel sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.