Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umroh

Kompas.com - 18/08/2017, 15:17 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah. Kajian ini dilakukan agar kasus First Travel tak terulang.

Sejumlah anggota DPR sebelumnya menilai batas minimal biaya umrah itu perlu ditetapkan karena ada beberapa biaya yang menjadi patokan penetapan seperti harga tiket, konsumsi, dan akomodasi yang seharusnya dipertimbangkan sejak awal.

"Kami sedang mengkaji, mendalami, plus minus manfaatnya, mudhorotnya, batasnya berapa. Jadi perlu tidaknya batas minimal biaya umroh itu yang didalami," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Pemerintah pun, kata Lukman, bisa memahami desakan para wakil rakyat tersebut. Dia berpendapat batas minimal biaya umroh memang bisa menjadi langkah untuk mencegah biro travel perang harga.

"Supaya para biro travel umroh ini tidak jor-joran untuk mematok harga semurah mungkin yang berpotensi merugikan jemaah umroh," ujar dia.

(Baca: Dua Bos First Travel Mengaku Lupa ke Mana Hilangnya Uang Jemaah)

"Agar masyarakat tidak menjadi objek penipuan. Karena umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh paling murah," tambah Lukman.

Regulasi untuk mewadahi batas minimal biaya umroh itu pun, lanjut Lukman, masih dipertimbangkan akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau cukup Peraturan Menteri.

"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, regulasinya, wadah hukumnya apa. Itu jadi bagian yang akan kita dalami" ujar Lukman.

Dia menambahkan, selama ini yang sudah ditetapkan pemerintah adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jemaah umroh.

(Baca: Rumah Mewah dan Mobil Bos First Travel Dijaminkan untuk Utang)

"Misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain sebagainya itu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penipuan Umrah First Travel (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com