JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah. Kajian ini dilakukan agar kasus First Travel tak terulang.
Sejumlah anggota DPR sebelumnya menilai batas minimal biaya umrah itu perlu ditetapkan karena ada beberapa biaya yang menjadi patokan penetapan seperti harga tiket, konsumsi, dan akomodasi yang seharusnya dipertimbangkan sejak awal.
"Kami sedang mengkaji, mendalami, plus minus manfaatnya, mudhorotnya, batasnya berapa. Jadi perlu tidaknya batas minimal biaya umroh itu yang didalami," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Pemerintah pun, kata Lukman, bisa memahami desakan para wakil rakyat tersebut. Dia berpendapat batas minimal biaya umroh memang bisa menjadi langkah untuk mencegah biro travel perang harga.
"Supaya para biro travel umroh ini tidak jor-joran untuk mematok harga semurah mungkin yang berpotensi merugikan jemaah umroh," ujar dia.
(Baca: Dua Bos First Travel Mengaku Lupa ke Mana Hilangnya Uang Jemaah)
"Agar masyarakat tidak menjadi objek penipuan. Karena umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh paling murah," tambah Lukman.
Regulasi untuk mewadahi batas minimal biaya umroh itu pun, lanjut Lukman, masih dipertimbangkan akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau cukup Peraturan Menteri.
"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, regulasinya, wadah hukumnya apa. Itu jadi bagian yang akan kita dalami" ujar Lukman.
Dia menambahkan, selama ini yang sudah ditetapkan pemerintah adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jemaah umroh.
(Baca: Rumah Mewah dan Mobil Bos First Travel Dijaminkan untuk Utang)
"Misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain sebagainya itu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.