JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, PAN akan mempertemukan caalon jemaah umrah korban First Travel dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mencari solusi pengembalian uang atau penjadwalan ulang pemberangkatan.
Hal itu disampaikan Yandri menanggapi permintaan korban First Travel saat audiensi bersama Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Saya mau telepon Ketua Komisi VIII DPR ini. Biar saya minta atur langsung pertemuan dengan kementerian agama," kata Yandri.
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong merupakan anggota Fraksi PAN sehingga Yandri mengatakan, fraksinya akan mengutus langsung untuk membantu memediasi para korban dengan Kementerian Agama.
Baca: Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU
Menurut Yandri, Kementerian Agama tak bisa lepas tangan dari persoalan First Travel karena mereka yang memberikan izin operasional.
Selain itu, PAN juga bersedia mengirimkan sahabat peradilan (Amicus Curiae) sebagai pihak terkait yang membantu memberikan pendapat hukum mendukung posisi korban.
"Iya, nanti akan kami kirim anggota Komisi III dari Fraksi PAN," lanjut Yandri.
Sebelumnya, korban First Travel mendatangi Fraksi PAN untuk beraudiensi dan meminta bantuan terkait pengembalian uang dan penjadwalan ulang keberangkatan.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah menyatakan pihaknya bakal menggugat Kementerian Agama dengan gugatan perbuatan melawan hukum karena dinilai lalai telah memberikan izin.
Baca: Ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Djarot Tak Ingin Kasus First Travel Terulang
Sebelum menggugat ke pengadilan, Rizki menyomasi Kementerian Agama terlebih dahulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Saya ingin menyampaikan ini adalah somasi terbuka untuk Kementerian Agama sebelum kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi melalui forum ini kami sampaikan," ujar Rizki saat membacakan somasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.