Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelangaran Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 30/09/2017, 21:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan bahwa beberapa laporan yang disampaikan masyarakat terhadap hakim praperadilan yang diajukan Setya Novanto, yakni Cepi Iskandar, sudah masuk ke KY sejak beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KY guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Cepi.

"Kemarin jumat baru diputus. Senin (1/10/2017) itu mungkin baru mulai dikaji," kata Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, dasar prosesnya, penyelidikan yang dilakukan KY terbatas pada dugaan adanya pelanggaran kode etik kehakiman oleh hakim yang dilaporkan, dan bukan pada teknis yudisial.

(Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan)

 

Hasil laporannya nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

"Ya selama ini memang kita sudah (selalu) merekomendasikan. Biasanya kalau jadi masalah misalnya masuk teknis yudisial," kata dia.

Namun, lanjut Aidul, beberapa waktu belakangan MA menyatakan bersedia melakukan pemeriksaan bersama KY.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal profesionalisme kami bisa lakukan pemeriksaan bersama," kata dia.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Tunggal Cepi Iskandar memengkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Namun, putusan tersebut mendapat kritikan tajam dari publik. Khususnya terkait pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Salah satunya kritik disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo melalui akun facebook pribadinya.

Dalam postingan yang diunggap pada Sabtu (30/9/2017) siang, Adnan mengibaratkan putusan hakim Cepi seperti kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum untuk menangkap dua pelaku lainnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Cepi memudahkan para koruptor lolos dari jeratan hukum.

Sebab, penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Jadi ini akan mempermudah, sebetulnya, orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi jangan (dilakukan) sendiri, melakukannya secara berjamaah," kata Ray dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK yang digelar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Premier, Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com