JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan sistem pembinaan hakim yang berjalan di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Rabu, (6/9/2017) malam.
Dalam OTT KPK itu, ada hakim yang turut diamankan. KPK menduga, ada suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.
Juru Bicara KY Farid Wajdi menilai, jika ditemukan bukti terkait dugaan KPK, hal ini menunjukkan bahwa sistem pembinaan di MA tidak berjalan.
Baca: KPK Duga Penegak Hukum di Bengkulu Terima Suap
"Ini bukan lagi 'oknum', tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA," kata Farid, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9/2017).
Farid mengingatkan, satu bulan lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Berdasarkan catatan KY pada 2016, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.
Fakta ini, kata Farid, membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik.
Baca: Pengadilan Negeri Bengkulu Benarkan Dua Hakim Ditangkap KPK
KY berharap Pimpinan MA serius melakukan upaya bersih-bersih dan pembenahan internal lembaganya.
Sebab, jika terus berulang maka citra MA yang akan tercoreng dan publik semakin tak percaya.
"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya," kata Farid.