Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Perlu Lebih dari Sekadar Maklumat agar Tak Ada Hakim Ditangkap KPK

Kompas.com - 16/09/2017, 17:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi langkah Mahkmah Agung (MA) mengeluarkan maklumat Nomor 01 Maklumat/KMA/ IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Maklumat tersebut dikeluarkan untuk merespons maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap aparatur badan peradilan seperti hakim dan panitera pengganti.

(Baca Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan)

Menurut Farid, perlu ada langkah nyata yang dilakukan MA untuk memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif.

"Jadi, tidak hanya berhenti pada sebatas maklumat atau bentuk peraturan, tapi ada tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tersebut diikuti dengan baik," ujar Farid seusai menjadi pembicara diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2017).

Farid mengatakan, poin penting terkait penjatuhan sanksi pemberhentian pimpinan badan peradilan secara berjenjang dari jabatan, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan.

Selain itu, wacana koordinasi tiga lembaga, yakni KPK, KY dan MA perlu ditindaklanjuti, sehingga ada langkah bersama dalam meminimalisasi fenomena OTT terhadap aparatur badan peradilan.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," ucapnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah mengeluarkan maklumat dalam merespons maraknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, maklumat tersebut ditujukan untuk mempertegas kembali seluruh peraturan MA terkait pengawasan dan pembinaan.

Menurut Suhadi, MA telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki citra, wibawa dan martabat lembaga peradilan. Termasuk dengan menerbitkan peraturan MA (perma).

Pada intinya maklumat tersebut merupakan penegasan kembali agar seluruh lembaga peradilan melaksanakan perma di bidang pengawasan dan pembinaan.

Ada 16 perma yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan, antara lain Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Dalam rangka upaya memperbaiki lembaga MA ke depan, kami sudah melakukan berbagai upaya. Namun masih terjadi lagi peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Oleh sebab itu ketua MA mengeluarkan maklumat," ujar Suhadi saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Pada Kamis (7/9/2017), KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu dan Bogor.

(Baca Pejabat di Bengkulu Jadi Langganan OTT KPK)

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah. Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com