Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PN Bengkulu Dinonaktif, KY Apresiasi MA

Kompas.com - 08/09/2017, 09:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto lantaran anak buahnya ditangkap oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka hakim anggota PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syuhadatul Islamy.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, adanya hakim dan panitera yang melakukan pelanggaran mengindikasikan lemahnya pembinaan dan pengawasan yang telah diterapkan.

(baca: Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan)

Oleh karena itu, pimpinan pengadilan semestinya juga ikut bertanggung jawab.

"Sepatutnya mekanisme pertanggungjawaban berjenjang dimulai dari pimpinan (hingga) bawahan," kata Farid saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).

Farid menyampaikan, berdasarkan catatan KY sejak 2016 hingga kini, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.

(baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai Tersangka)

Satu bulan lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Oleh karena itu, perlu langkah tegas dari MA sebagai induk dari lembaga peradilan. KY, kata Farid, berharap agar MA terus mengambil langkah tegas seperti itu.

Dengan demikian, pelanggaran-pelangaran dapat ditekan.

"Model sanksi yang demikian jadi pelajaran bagi pihak lain agar senantiasa tidak bosan melakukan pembinaan sekaligus memberi keteladanan dalam melakoni profesinya," kata Farid.

(baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu)

Sementara itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk menyelidiki seputar pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.

Jika terbukti bahwa Ketua PN Bengkulu sudah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik, maka MA akan merehabilitasi nama dan status Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.

"Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap," ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, dalam jumpa pers bersama KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

KPK telah menetapkan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap yang diberikan oleh Syuhadatul Islamy. Diduga, suap tersebut diberikan Syuhadatul guna memengaruhi putusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com