Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah KPK jika Kalah Lawan Novanto di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 29/09/2017, 13:38 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, K{L sudah memiliki sejumlah langkah alternatif lain jika kalah pada sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.

Sidang putusan akan digelar pada Jumat (29/9/2017) sore ini.

"Kalaupun seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Laode di Gedung LPLY C1, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Baca: KPK: Putusan Praperadilan Novanto untuk Warga yang Belum Punya E-KTP

Langkah-langlah tersebut saat ini tengah disiapkan KPK sambil menunggu putusan.

Bahkan, kata Laode, dengan bukti-bukti yang dimiliki KPK, bukan tidak mungkin Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka jika pada sidang praperadilan kali ini ia menang melawan KPK.

"Langkah-langkah lain sedang kami pikirkan. Salah satunya, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," ujar Laode.

Meski demikian, Laode berharap, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa memutus dengan seadil-adilnya.

"Kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," ujar dia.

Baca: Jika Menang Praperadilan, Novanto Diminta Yorrys Urus Kesehatan

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB.

KPK dan Setya Novanto sama-sama optimistis mereka akan menang dalam praperadilan ini.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com