JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP akan diputuskan pada Jumat (29/9/2017).
Terkait itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan.
"Praperadilan yang besok diputuskan memberi harapan besar. Kalau keputusan berdasarkan nurani tentu bisa mempercepat pekerjaan kami untuk pemberantasan korupsi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
(baca: KPK Anggap Rekaman yang Batal Diputar Ungkap Bukti Kuat Keterlibatan Novanto)
Agus berharap hakim bisa berpikir jernih dalam memutus praperadilan.
"Saya berharap hakim, yang memimpin proses peradilan ini. Semoga hati nuraninya diterangi Tuhan. Mudah-muahan keputusan terbaik bagi bangsa," ujar Agus.
"Mudah-mudahan pak hakim bisa berpikir jernih. Karena sebetulnya kami punya barang bukti yang sangat banyak," tambahnya.
(baca: Satu per Satu Loyalis Berbalik, Setya Novanto Kini di Ujung Tanduk)
Tak berbeda, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas pun menyampaikan harapannya agar hakim praperadilan diberikan Tuhan kegagahan dan ketabahan dalam memutus perkara yang ada.
"Mudah-muahan hakim praperadilan diberi ketabahan dan kegagahan lahir dan batin. Sehingga pemberantasan korupsi akan semakin nyata," tutup dia.