JAKARTA KOMPAS.com - Ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sedianya Bob mendapat giliran pertama memberi keterangan. Namun, pihak pengacara Novanto keberatan jika Bob dihadirkan sebagai ahli.
Menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, pertanyaan yang diajukan KPK sudah masuk ke materi perkara.
KPK menanyakan terkait kajian yang pernah dibuat Bob saat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Bob beberapa kali diperiksa KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena (yang ditanyakan) sudah masuk ke fakta hukum," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.
(Baca juga: KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar juga beranggapan sama. Ia meminta KPK menanyakan hal lain di luar materi perkara.
Namun, pertanyaan KPK selanjutnya masih menyinggung soal pengalaman Bob diperiksa KPK. Akhirnya, keterangan Bob dalam sidang diundur, digantikan ahli berikutnya.
Wakili institusi
Bob kembali dihadirkan usai tiga ahli lainnya didengarkan pendapatnya dalam sidang. Kali ini, KPK mengubah status Bob menjadi saksi fakta.
Namun, perubahan status Bob kembali menuai polemik. Hakim tidak mempermasalahkan Bob menjadi saksi fakta, tetapi pengacara Novanto mempermasalahkannya.
Menurut Ketut, saksi fakta harus atas nama pribadi, bukan membawa nama institusi. Sementara Bob dikirim lembaganya beserta surat pernyataan untuk menjadi ahli.
"Ahli di sini mewakili lembaga yang bersangkutan, bukan personal. Bukan masalah penilaian hakim, posisi beliau di sini yang harus jelas," kata Ketut.
(Baca juga: Pantau Praperadilan Setya Novanto, Ini Harapan Ketua KPK)
Hakim kemudian menanyakan apakah Bob bersedia untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakta. Bob mengaku tidak keberatan. Namun, ia bersikeras bahwa dia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan institusinya, Universitas Indonesia.
"Saya enggak keberatan, tapi saya ditugaskan institusi. Saya tidak bisa katakan saya mewakili pribadi," kata Bob.
Hakim Cepi mengatakan, jika diperiksa sebagai ahli, Bob harus netral dalam menyampaikan pendapatnya sesuai keahlian. Nantinya hakim akan membandingkan kesesuaiannya dengan BAP saat penyelidikan dan penyidikan.