Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Novanto Diwarnai Debat soal Ahli yang Dihadirkan KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 22:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sedianya Bob mendapat giliran pertama memberi keterangan. Namun, pihak pengacara Novanto keberatan jika Bob dihadirkan sebagai ahli.

Menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, pertanyaan yang diajukan KPK sudah masuk ke materi perkara.

KPK menanyakan terkait kajian yang pernah dibuat Bob saat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Bob beberapa kali diperiksa KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena (yang ditanyakan) sudah masuk ke fakta hukum," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.

(Baca juga: KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar juga beranggapan sama. Ia meminta KPK menanyakan hal lain di luar materi perkara.

Namun, pertanyaan KPK selanjutnya masih menyinggung soal pengalaman Bob diperiksa KPK. Akhirnya, keterangan Bob dalam sidang diundur, digantikan ahli berikutnya.

Wakili institusi

Bob kembali dihadirkan usai tiga ahli lainnya didengarkan pendapatnya dalam sidang. Kali ini, KPK mengubah status Bob menjadi saksi fakta.

Namun, perubahan status Bob kembali menuai polemik. Hakim tidak mempermasalahkan Bob menjadi saksi fakta, tetapi pengacara Novanto mempermasalahkannya.

Menurut Ketut, saksi fakta harus atas nama pribadi, bukan membawa nama institusi. Sementara Bob dikirim lembaganya beserta surat pernyataan untuk menjadi ahli.

"Ahli di sini mewakili lembaga yang bersangkutan, bukan personal. Bukan masalah penilaian hakim, posisi beliau di sini yang harus jelas," kata Ketut.

(Baca juga: Pantau Praperadilan Setya Novanto, Ini Harapan Ketua KPK)

Hakim kemudian menanyakan apakah Bob bersedia untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakta. Bob mengaku tidak keberatan. Namun, ia bersikeras bahwa dia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan institusinya, Universitas Indonesia.

"Saya enggak keberatan, tapi saya ditugaskan institusi. Saya tidak bisa katakan saya mewakili pribadi," kata Bob.

Hakim Cepi mengatakan, jika diperiksa sebagai ahli, Bob harus netral dalam menyampaikan pendapatnya sesuai keahlian. Nantinya hakim akan membandingkan kesesuaiannya dengan BAP saat penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com