JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kecewa dengan sikap hakim tunggal Cepi Iskandar yang menolak permintaan pihaknya untuk memutar rekaman terkait perkara tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Permintaan KPK itu ditolak hakim saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
"Sebetulnya kita punya barang bukti yang sangat banyak. Kalau diizinkan kita juga mau buka rekaman," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
(baca: KPK Ingin Putar Rekaman di Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Menolak)
Agus mengatakan, rekaman tersebut salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya, sebenarnya kalau melihat rekaman itu pasti (jelas) banget, yang ngomong siapa, yang diomongkan siapa, yang diomongkan apa," kata Agus.
"Pembicaraannya macam-macam. Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat," tambah Agus.
Biro Hukum KPK sebelumnya mengajukan rekaman sebagai bukti dalam sidang praperadilan Novanto.
(baca: KPK Anggap Rekaman yang Batal Diputar Ungkap Bukti Kuat Keterlibatan Novanto)
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, rekaman tersebut berkaitan dengan pembuktian keterlibatan pihak terkait yang menjadi landasan menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh tim pengacara Novanto. Ketut Mulya Arsana keberatan rekaman tersebut diputar karena dianggap sudah masuk materi pokok perkara.
Setiadi menyanggah keberatan pengacara Novanto. Rekaman tersebut merupakan salah satu bukti permulaan yang diatur dalam undang-undang.
(baca: Ketua KPK: Semoga Hati Nurani Hakim Praperadilan Novanto Diterangi Tuhan)
Bukti tersebut, kata Setiadi, didapatkan jauh sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka. Rekaman itu bisa diuji untuk memutuskan apakah sah atau tidak penetapan KPK.
Setelah kedua pihak adu argumen, hakim Cepi Iskandar mencoba menengahi.