Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2017, 13:38 WIB
Penulis Moh. Nadlir
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, K{L sudah memiliki sejumlah langkah alternatif lain jika kalah pada sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.

Sidang putusan akan digelar pada Jumat (29/9/2017) sore ini.

"Kalaupun seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Laode di Gedung LPLY C1, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Baca: KPK: Putusan Praperadilan Novanto untuk Warga yang Belum Punya E-KTP

Langkah-langlah tersebut saat ini tengah disiapkan KPK sambil menunggu putusan.

Bahkan, kata Laode, dengan bukti-bukti yang dimiliki KPK, bukan tidak mungkin Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka jika pada sidang praperadilan kali ini ia menang melawan KPK.

"Langkah-langkah lain sedang kami pikirkan. Salah satunya, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," ujar Laode.

Meski demikian, Laode berharap, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa memutus dengan seadil-adilnya.

"Kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," ujar dia.

Baca: Jika Menang Praperadilan, Novanto Diminta Yorrys Urus Kesehatan

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB.

KPK dan Setya Novanto sama-sama optimistis mereka akan menang dalam praperadilan ini.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Terjerat Kasus, Nasib Setnov di Ujung Tanduk? (Bag 1)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com