JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan polisi yang menjadi ADC, yang melakukan pengamanan tertutup (pamtup) bagi pejabat ataupun pengusaha sebenarnya dibenarkan.
Hanya saja, Nasir menegaskan, atasan dari sosok polisi tersebut haruslah memberi izin.
Nasir merespons perihal anggota Polri, Brigadir RAT yang diduga bunuh diri saat bertugas mengawal pengusaha tambang di Jakarta.
RAT disebut sudah mengawal pengusaha itu sejak tahun 2022, tapi atasannya tidak tahu.
"Menjadi pamtup yang membantu seseorang, baik itu pejabat atau pengusaha, masih dibenarkan. Begitupun, setahu saya harus mendapat izin dari atasan. Jika anggota Polri itu berdinas di polda, maka harus ada izin dari kapolda. Begitu juga seterusnya di polres," ujar Nasir saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan
Nasir menjelaskan, setiap tahunnya, evaluasi pasti dilakukan kepada anggota Polri yang menjadi ADC untuk mengawal pengusaha.
Malahan, kata dia, setiap atasan bisa menanyakan keberadaan polisi yang sedang melakukan pamtup atau menjadi ADC tersebut.
"Kalau lihat prosedurnya, tidak mungkin atasannya tidak tahu. Kecuali, anggota Polri itu tidak melalui prosedur," tuturnya.
Meski demikian, Nasir menyebut dibolehkannya anggota Polri menjadi ADC pengusaha sangat terbatas, hanya untuk keperluan mendesak saja.
Sebab, pada dasarnya, polisi harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Ke depan, perlu dievaluasi soal pemberian izin kepada anggota Polri untuk menjadi pamtum atau ajudan seseorang," jelas Nasir.
"Saran saya kalaupun dibolehkan, tapi sangat terbatas, baik personelnya dan waktu yang dialokasikan," imbuhnya.
Baca juga: Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu
Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.
Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Peluru itu juga membuat bagian atas mobil Toyota Alphard berlubang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri
Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin. Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha.
“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.