Menurut Ketut, apa yang sudah disampaikan kepada Pansus melalui rapat dengar pendapat, sudah sepatutnya bisa diakses masyarakat luas, dan tak lagi menjadi dokumen resmi BPK.
"Kami lihat hal ini di RDP, yang dipublikasikan di RDP. Jadi kami minta langsung," kata Ketut.
Biro Hukum KPK menolak keras laporan tersebut dijadikan salah satu bukti dalam praperadilan.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, LHP kinerja 10 tahun KPK itu terkait dengan permasalahan di DPR, bukan dalam proses hukum.
Ia minta keberatan itu dicatat oleh panitera sidang.
Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan, nantinya majelis hakim yang akan menilai apakah bukti tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau tidak.
Keberatan KPK sebagai pihak termohon akan dicatat dalam berita acara.
"Apakah ada nilai pembuktian, itu dalam persidangan lain. Apakah bisa jadi bukti dalam peradilan ini, nanti majelis akan menilai," kata Hakim Cepi.
Sebelumnya, pada Juli 2017, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir, kepada Pansus Angket KPK.
Laporan tersebut diberikan langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Moermahadi menyampaikan, temuan-temuan dalam audit BPK atas laporan keuangan KPK itu sudah lama diterbitkan.
Dalam rapat itu, BPK kembali menyampaikan temuan-temuannya kepada Pansus Hak Angket KPK.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.