JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan hari keempat yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto mengagendakan mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon. Rencananya, tim pengacara Novanto akan menghadirkan empat atau lima ahli hukum dalam sidang hari ini, Selasa (26/9/2017).
"Mungkin lebih dari empat, lima (ahli), bisa jadi," ujar pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana.
Ketut enggan membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan. Yang jelas, kata dia, para ahli tersebut punya kompetensi di bidang hukum pidana dan administrasi negara.
"Akademisi karena kita akan uji dari sisi teori. Yang pasti pakar hukum pidana, administrasi negara," kata Ketut.
(Baca:Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)
Dalam sidang sebelumnya, baik pihak Novanto maupun KPK telah memperlihatkan barang bukti kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar. Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
(Baca:Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Tolak Gugatan Hary Tanoe)
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.