JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Namun, kehadiran Romli sebagai ahli dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Biro Hukum KPK Efi Laila mengatakan, pihaknya khawatir adanya konflik kepentingan karena Romli pernah menjadi ahli yang dihadirkan dalam rapat dengan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK.
"Romli pernah jadi saksi di pansus. Kami mempertanyakan apakah ada konflik kepentingan di sini?" ujar Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
(baca: Ingin Periksa Setya Novanto, KPK Pertimbangkan Second Opinion IDI)
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana memastikan tak ada konflik kepentingan pada kesaksian Romli dalam sidang praperadilan.
Ia mengatakan, praperadilan Novanto tidak ada kaitannya dengan aktivitas pansus.
"Kita tidak ada kaitannya dengan pansus. Tidak ada konflik kepentingan sama sekali," kata Ketut.
Pernyataan Ketut disanggah oleh Efi. Novanto, kata Efi, merupakan Ketua DPR RI, yang berkaitan dengan pansus.
(baca: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi)
Ia meminta hakim mempertimbangkan kapasitas Romli untuk dijadikan ahli dalam praperadilan.
Kemudian, Romli menanggapi keberatan KPK itu. Ia mengatakan, kapasitasnya memberikan keterangan di hadapan pansus hak angket dan di praperadilan merupakan hal yang berbeda.
"Di sana (pansus hak angket) proses politik. Di sini (praperadilan), proses hukum. Yang undang saya pansus angket DPR, bukan ketua DPR," kata Romli.
Namun, biro hukum KPK masih tidak puas dengan jawaban Romli.
(baca: Mantan Pimpinan KPK: Mudah-mudahan, Setya Novanto Cepat Sembuh)