Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi

Kompas.com - 25/09/2017, 13:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa hampir 200 dokumen sebagai bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Barang bukti tersebut diperlihatkan ke hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menangani permohonan Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dokumen yang dibawanya berupa surat menyurat hingga berita acara saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Tidak hanya surat atau dokumen, tetapi ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi, yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Saksi-saksi tersebut, kata Setiadi, tak hanya yang diperiksa di Indonesia. Ada juga beberapa BAP dari saksi yang diperiksa di kedutaan besar setempat. Selain itu, ada juga dokumen berupa akta perjanjian dan juga surat tentang pembayaran proyek untuk setiap terminnya.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto )

Berdasarkan pantauan, sebanyak 16 dus cokelat berisi dokumen, beberapa bundel setinggi 30 centimeter, serta beberapa dokumen lainnya dalam koper, dijajarkan di lantai depan meja pihak KPK.

Setiadi mengatakan, KPK tidak hanya memamerkan kuantitas dokumen dalam sidang praperadilan. Ia memastikan banyaknya dokumen tersebut punya kualitas yang bisa menunjang pembelaan mereka atas gugatan Novanto.

"Alasan itulah yang akan kami sampaikan, akan kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen, tetapi memang kualitas dari keterangan dokumen ataupun surat itu," kata Setiadi.

Sedianya ada 450 dokumen barang bukti dalam perkara tersebut, namun hanya 200 di antaranya yang dihadirkan untuk praperadilan. Namun, rencananya KPK akan menambah bukti dokumen lainnya pada Rabu (27/9/2017) bersamaan dengan pemeriksaan saksi ahli.

(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

"Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.

(Baca: Penjelasan Pengacara Setya Novanto soal Laporan Kinerja KPK yang Jadi Bukti Persidangan)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com