JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, bisa dilakukan.
KPK tetap belum bisa memberikan kepastian meskipun tim dokter yang melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Premier Jatinegara, tempat Setya dirawat, sudah mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK masih merasa perlu memastikan kesehatan Setya sebelum menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan untuk kali ketiga.
"Sampai sejauh ini, kami belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan SN (Setya Novanto), yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
(Baca juga: KPK: Kami Masih Percaya Kalau Novanto Sakit)
Saat ini, lanjut dia, KPK juga masih mempertimbangkan langkah second opinion atau meminta pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan kesehatan Setya Novanto.
"Sampai sejauh ini masih dalam proses, belum ada final. Yang dilakukan KPK adalah koordinasi, termasuk dengan asosiasi profesi kedokteran," kata Priharsa.
Priharsa juga memastikan proses pengusutan kasus tidak terhambat. Meskipun, saat ini tengah berlangsung praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidikan terhadap tersangka SN (Setya Novanto) terus berjalan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan proses praperadilan tidak menghambat proses penyidikan," ujarnya.
Setya ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Selama dua bulan menyandang predikat tersangka, KPK sudah dua kali memanggil Setya untuk diperiksa.
Namun, dua kali itu pula Setya tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. KPK pun sudah dua kali mengirim tim dokter guna memastikan kebenaran kabar sakitnya Setya.
Dalam kasus e-KTP, Setya diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.