JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, Jumat (28/7/2017).
Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek.
(baca: Nazaruddin: Chairuman Tidak Mau Teken kalau Tidak Diberi Uang E-KTP)
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
(baca: Kasus E-KTP, KPK Temukan Catatan Uang Miliaran Rupiah di Kediaman Chairuman Harahap)
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.
Novanto diduga ikut merugikan negara dengan mengkondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.