JAKARTA, KOMPAS.com - Miryam S Haryani mengklaim bahwa putusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, secara tidak langsung mengakui pencabutan keterangan yang ia lakukan.
Menurut Miryam, pertimbangan hakim tersebut seharusnya bisa dijadikan pedoman oleh hakim yang saat ini mengadili perkara pemberian keterangan palsu yang ia hadapi.
"Saya berharap, karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP, yang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang dicabut oleh saya diterima oleh hakim. Itu berarti keterangan saya (di pengadilan) diakui oleh hakim," ujar Miryam seusai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menurut Miryam, pertimbangan dalam putusan hakim itu adalah sebuah fakta baru. Ia merasa putusan hakim dalam kasus korupsi e-KTP telah memberikan keadilan bagi dirinya.
Sebelumnya, keterangan yang disampaikan Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan bahwa BAP pada penyidikan hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Menurut majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.
"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," ujar Jhon.
Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.
Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI, yang pemberian uangnya melalui Miryam.
Dalam persidangan, anggota Miryam S Haryani yang dihadirkan sebagai saksi, tiba-tiba mencabut keterangannya dalam BAP. Menurut Miryam, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR.
Padahal, dalam BAP Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui oleh para terdakwa. Bahkan, Sugiharto mengaku mengantar langsung uang ke kediaman Miryam.
Miryam kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.