Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mereka yang Diperkaya dalam Proyek E-KTP Menurut Hakim

Kompas.com - 21/07/2017, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meyakini bahwa kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui mengenai keuntungan. Majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh berbagai pihak memang menjadi maksud terdakwa," ujar hakim Anwar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/7/2017).

Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS. Politisi Hanura Miryam S Haryani juga disebut hakim mendapat keuntungan sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selanjutnya, korupsi itu menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.

(Baca: Ini Tiga Anggota DPR yang Disebut Hakim Terima Uang Proyek E-KTP)

Pengacara Hotma Sitompoel disebut diuntungkan sebesar 400.000 dollar AS, Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 30 juta. Ada juga Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 40.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Selain itu, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta. Kemudian, kepada direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut uang korupsi digunakan untuk keperluan gathering PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar.

(Baca juga: Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)

Selanjutnya, kepada sejumlah anggota Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing-masing Rp60 juta.

Hakim juga menyebut Irman dan Sugiharto menguntungkan Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 30 juta. Kemudian, manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.

Korupsi itu juga disebut menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar, dan PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

Selain itu, PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar, PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.

Kompas TV Para Terdakwa Kasus E-KTP Ini Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com