Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU

Kompas.com - 21/07/2017, 18:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan verifikasi partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan rawan digugat lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika jadi digugat, maka bakal berdampak pada tahapan pemilu.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kejadian ini pernah terjadi pada pemilu 2014. Saat itu, karena hanya partai baru yang harus melakukan verifikasi, aturan tersebut digugat ke MK.

Dalam RUU Pemilu yang disahkan kemarin di DPR, lanjut Arief, aturan yang sama juga kembali berlaku. Karenanya, aturan tersebut berpotensi digugat ke MK.

"Ada pasal yang juga didiskusikan di publik akan dilakukan judicial review tentang verifikasi parpol. Di dalam undang-undang sekarang disebut hanya partai baru saja nanti yang akan dilakukan verifikasi," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Pada 2014, lanjut Arief, MK mengabulkan gugatan penggugat. Akibatnya, aturan tersebut batal sehingga semua partai politik, baik baru maupun lama harus mengikuti verifikasi untuk mengikuti pemilu.

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Buntutnya, KPU harus mengubah beberapa rencana yang telah disusun, salah satunya soal anggaran.

KPU pada saat itu mengajukan ulang tambahan anggaran untuk verifikasi partai politik ke Kementerian Keuangan. Proses tersebut memakan waktu yang tidak sebentar. Kalau hal yang sama terjadi pada pemilu 2019, tak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang.

"Kalau nanti ini dilakukan dan kemudian dikabulkan, maka KPU juga harus menata ulang anggarannya, cara kerjanya, waktunya," ujar Arief.

Proses gugatan di MK sampai ada putusan juga bakal memakan waktu. Padahal, setelah disahkan RUU Pemilu ini, KPU hanya punya waktu 4 bulan untuk proses pendaftaran sampai penetapan partai politik peserta pemilu.

(Baca: Perindo Pertimbangkan Gugat 'Presidential Threshold' Ke MK)

Proses pendaftaran partai peserta pemilu akan dimulai pada Oktober 2017. Jika putusan di MK molor atau lebih dari 4 bulan, Arief mengatakan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 juga terancam molor.

"Ini beberapa hal yang akan mempengaruhi tahapan terutama pengaturan tentang waktunya kalau memang terjadi fakta hukum baru yang mengubah skenario tahapan yang sudah disusun oleh KPU," ujar Arief.

Jika regulasi dalam pemilu diubah di tengah tahapan pemilu memang bakal merepotkan banyak pihak.

"Bukan hanya penyelenggara pemilu, pesera pemilu pun bisa kerepotan juga terkait dengan persoalan itu," ujar Arief.

Kalau memang terjadi sengketa di MK soal verifikasi parpol ini, dia berharap putusan MK masih berada pada periode waktu 4 bulan mulai pendaftaran sampai penetapan parpol peserta pemilu.

"Kalau keputusannya itu melampaui durasi 4 bulan itu maka KPU akan menetapkan peserta pemilunya nanti diluar tahapan yang ditentukan dalam undang-undang," ujar Arief.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com