JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo tengah mempertimbangkan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait poin syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menuturkan, pihaknya menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan MK terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden yang digelar serentak.
"(Pengajuan gugatan) sedang dalam pembahasan," ujar Rofiq melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2017).
(baca: Partai Idaman Berencana Gugat UU Pemilu soal 'Presidential Threshold')
Penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 juga dianggapnya tak relevan dan mengada-ada. Pasalnya, ia menilai, hasil pemilu 2014 tidak ada korelasinya dengan pemilu 2019.
Menurut dia, perlu ada keadilan dan kesetaraan terhadap seluruh partai politik peserta pemilu. Sehingga setiap partai mendapatkan hak yang sama.
"Biarlah rakyat yang menentukan capres dari parpol mana yang akan mereka pilih. Tidak perlu ada batasan dan mengakali aturan demi kepentingan sepihak," ucapnya.
(baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK)
UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).
Lima poin yang sempat buntu akhirnya diputuskan, salah satunya presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Ada empat fraksi di DPR yang menolak adanya presidential threshold dalam UU Pemilu, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.
Mereka akhirnya memilih walkout saat pengambilan keputusan UU Pemilu. Tanpa voting, UU tersebut disahkan.