Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mereka Merasa Terancam oleh KPK, Kemudian Melawan dengan Hak Angket"

Kompas.com - 14/07/2017, 18:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menila, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa dilepaskan dari dugaan upaya melemahkan lembaga tersebut.

Menurut Lucius, pembentukan Pansus Hak Angket bisa dilihat sebagai upaya perlawanan sebagian anggota parlemen terhadap KPK yang posisinya sedang terancam dengan pengungkapan kasus e-KTP.

Alasannya, usul pembentukan Pansus Hak Angket muncul setelah Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, terkait kasus e-KTP.

Lucius menyebutkan, tercatat ada sekitar 20 anggota DPR periode 2014-2019 yang tertangkap KPK.

Baca: Pansus Angket Bikin Kaus, Tulisannya Sindir KPK

"Belakangan ini upaya pemberantasan korupsi mengarah pada parlemen. Mereka merasa terancam, maka mereka melawan dengan hak angket. Cara itu (hak angket) yang paling memungkinkan," ujar Lucius, dalam sebuah diskusi bertajuk 'Darurat Korupsi: Dukung KPK, Lawan Hak Angket' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Ia tak yakin bahwa alasan penggunaan hak angket merupakan upaya menjalankan fungsi pengawasan dan pembenahan KPK secara kelembagaan.

Menurut dia, kedua alasan tersebut bisa dilakukan oleh DPR melalui mekanisme lain yang lebih sederhana dan tidak memakan biaya besar, yakni rapat dengar pendapat dan rapat konsultasi.

"Ini jadi sangat jelas mereka ingin sebisa mungkin mencegah KPK semakin dekat dengan mereka," kata dia.

Baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...

Selain itu, Lucius mengkritik fungsi pengawasan yang menjadi tugas utama DPR.

Dia mengatakan, ada ribuan temuan atau kejanggalan dalam laporan keuangan lembaga negara lain yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akan tetapi, temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh DPR dalam rapat kerja dengan institusi pemerintah.

"DPR gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pekerjaan utama yang diserahkan kepada mereka saja tidak dijalankan. Sekarang malah mempermasalahkan KPK," ujar dia.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Berkunjung ke Mahkamah Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com