Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romly Atmasasmita Usulkan Pansus Angket Undang Mantan Pimpinan KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 19:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengusulkan agar panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang para mantan pimpinan KPK. Secara khusus, dia menyebutkan beberapa nama, salah satunya Taufiequrachman Ruki.

"Panitia perlu memanggil juga saudara Ruki, saudara Zulkarnain, Indriyanto, Warih Sadono, Adnan Pandu Praja untuk juga turut bersaksi memberi keterangan di sini," kata Romli dalam rapat bersama pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Para mantan pimpinan KPK, menurutnya, perlu dipanggil untuk menyampaikan informasi-informasi yang diketahui soal internal KPK. Hal itu penting karena Romli menemukan sederet permasalahan yang perlu dibenahi.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui permasalahan-permasalahan tersebut.

"Tidak boleh ditutup-tutupi. Pimpinan lama tidak boleh munafik, cerita apa adanya," kata dia.

(Baca: Alasan Pansus Angket Rencanakan Panggil Mantan Pimpinan KPK)

Pemanggilan para mantan pimpinan KPK ini dipastikan Romli bukan bermaksud untuk menghancurkan atau membubarkan KPK.

"Dan saya tidak mungkin membubarkan KPK, melemahkan KPK kecuali KPK melemahkan diri sendiri. Itu yang saya lihat," tuturnya.

Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo menuturkan segala usulan yang masuk akan menjadi catatan pansus dan dibahas dalam rapat. Sebab, pansus memiliki mekanisme untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Nanti kami akan bahas dalam rapat internal apakah ada urgensinya menghadirkan," ujar Dossy.

(Baca: Manuver Pansus Angket KPK Bertemu Napi Koruptor Dinilai Lawan Nalar Publik)

Menurutnya, hal tersebut tergantung pada data dan fakta yang diperlukan pansus. Ia mencontohkan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, yang cukup sering disinggung Romli dalam rapat. Dalam hal ini, Ruki bisa dianggap sebagai pihak yang korelatif.

"Tapi tergantung teman-teman, kalau teman-teman sudah menyimpulkan pandangan Prof Romli dan dirasa cukup (tidak usah)," ucap politisi Partai Hanura itu.

Permasalahan KPK

Dalam kesempatan tersebut, Romli juga memaparkan sederet permasalahan yang ditemukannya soal KPK. Misalnya, soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun tanpa bukti permulaan yang cukup.

Di samping itu, ada pula temuan aliran dana dari asing ke KPK yang kemudian dihibahkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi.

"Ini persoalan kita, konflik kepentingan. Sehingga pada saat lembaga itu melakukan satu kekeliruan, dia (LSM) tidak akan menkritisi pasti," tuturnya.

Kompas TV Pansus Angket dan KPK Terus Bersitegang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com