JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan pemanggilan mantan pimpinan KPK. Namun, pemanggilan tersebut belum akan terjadi dalam waktu dekat dan belum dijadwalkan oleh pansus.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menyampaikan, sejumlah hal akan digali kepada para mantan pimpinan komisi antirasuah tersebut.
"Kalau bicara KPK, tidak memanggil pimpinan KPK agak aneh. Harus. Ada sejumlah hal yang kami pertanyakan. Apakah pimpinan KPK sekarang atau pun sebelumnya," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Pansus mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, pemanggilan pimpinan termasuk mantan pimpinan KPK adalah untuk mengonfirmasi temuan-temuan pansus di lapangan. Sebab, persoalan yang ditemukan pansus telah berlangsung sejak lama.
(Baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket)
"Kan persoalannya sudah berjalan cukup lama. Mungkin kepemimpinan Pak Agus sekarang, mungkin Pak Taufik (Taufiequrachman Ruki). Kalau ada persoalan-persoalan kami tanyakan dan kami harus panggil mereka," ucap Anggota Komisi III DPR itu.
Hal senada sempat diungkapkan oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
"Bisa saja. Mungkin kami juga akan panggil Pak Ruki, kami bisa panggil sejumlah namayang tadi," kataAgun.
Agun menambahkan, Pansus akan bekerja cepat mengejar jangka waktu aktif pansus 60 hari agar semua pihak bisa memberikan pandangannya. Pansus, kata dia, juga perlu mengklarifikasi temuan-temuan di lapangan.
"Banyak hal dari temuan BPK, Sukamiskin ada sejumlah data yang harus dikonfirmasi," ucap Anggota Komisi III DPR itu.