JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arsul Sani, berharap pihaknya bisa mendatangkan pakar hukum tata negara Mahfud MD, untuk meperkaya pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Pansus telah menghadirkan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan keabsahan Pansus dalam lingkup ketatanegaraan. Kehadiran Mahfud diperlukan untuk memberikan perspektif lain dari kubu yang kontra terhadap Pansus.
"Kita berdebat dan saya ingin sampaikan juga pada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat bukan satu-satunya pendapat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
(Baca: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)
"Kan saya ingin bertanya juga apakah pendapat beliau itu murni pendapat kepakaran keilmuan tata negara atau ada hubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK," lanjut politisi PPP itu.
Menurut dia, dengan menghadirkan Mahfud, maka pendapat terkait hak angket juga lebih berimbang karena Pansus telah menghadirkan pihak yang netral, kontra, dan pro terhadap hak angket.
"Jadi saya mau katakan begini, pendapatnya Pak Mahfud. pendapat Pak Yusril itu menunjukkan bahwa soal angket ini tidak satu pendapat di masyarakat dan di pakar," lanjut dia.