Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan Masyarakat Sipil Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 20/06/2017, 16:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, tim tersebut dibentuk bersama sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil anti-korupsi.

"Tim Gabungan Pencari Fakta ini bertujuan untuk mendorong pengungkapan dan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sudah 2 bulan 10 hari, tapi sampai saat ini kasusnya tidak kunjung tuntas," ujar Maneger, saat memberikan keterangan pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Menurut Maneger, tindak kekerasan yang dialami Novel bukan kasus kriminal biasa.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penanganan dan pengungkapan yang tidak konvensional, dengan melibatkan unsur masyarkat sipil.

TGPF kasus Nove beranggotakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Busro Muqoddas.

Baca: Kapolri: Bagi Kami, Kasus Novel Jadi Utang Kepolisian

Selain itu, ada juga perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, antara lain Pemuda Muhammadiyah, Madrasah Anti Korupsi Muhammadiyah, ICW, Kontras, YLBHI dan LBH Jakarta.

Maneger menjelaskan, TGPF akan bekerja selama tiga bulan untuk mengumpulkan fakta dan temuan lain dari hasil-hasil investigasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil.

Setelah itu, TGPF akan mengeluarkan hasil penyelidikan berupa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Output-nya berupa rekomendasi setelah masa kerja selama tiga bulan. Masa kerja bisa diperpanjang jika dibutuhkan," kata Maneger.

"Komnas HAM berikan kesempatan pada siapapun untuk bergabung dengan tim ini. Negara harus hadir berikan jaminan keselamatan kepada setiap orang, termasuk aparat penegak hukum," tambah dia.

Baca: Kapolri Sebut Ada Saksi yang Lihat Langsung Penyiraman Novel Baswedan

Pada kesempatan yang sama, Abdullah Dahlan dari ICW, mengatakan, pembentukan TGPF merupakan upaya masyarakat sipil mendorong kasus Novel Baswedan ke arah pengungkapan yang lebih terang.

Menurut Dahlan, pengungkapan kasus Novel penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya.

Sebab, tercatat ada beberapa kasus serupa yang dialami oleh aktivis anti-korupsi, namun tidak diselesaikan secara tuntas oleh pihak kepolisian.

"Pengungkapan kasus ini penting. Ada sejumlah teror yang tidak tuntas. Kasus Tama S. Langkun (ICW) juga tidak selesai. Belum ditemukan siapa pelaku dan motifnya. Hal ini menjadi pertanyaan besar di mana komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi," ujar Dahlan.

Kompas TV Novel Baswedan sebut ada dugaan jenderal polisi terlibat kasus teror kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com