Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan: Hak Angket Bisa Jatuhkan Pemerintah

Kompas.com - 02/05/2017, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, hak angket bisa berujung pada dijatuhkannya pemerintahan. Sebab, ujung pangkal hak angket adalah menyatakan pendapat kepada Presiden.

"(Ujungnya) menyatakan pendapat, bisa jatuh pemerintah," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2017), menyikapi hak angket DPR terhadap KPK.

Oleh karena itu, ia mengaku heran banyak partai pendukung yang justru mendukung hak angket tersebut.

(baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...)

Padahal, KPK sedang berusaha membongkar sejumlah kasus besar yang juga membutuhkan dukungan dari Pemerintah dan parlemen.

Salah satunya adalah kasus korupsi Bantuan Likuidias Bank Indonesia (BLBI).

"KPK sedang tugas yang begitu penting, justru sekecil apapun gangguan jangan," tutur Ketua MPR RI itu.

"Katanya (angketnya) soal rekaman. Tapi kalau rekaman saja masa diangket, sih," kata dia.

(baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)

Namun, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai salah satu pengusul hak angket membantah jika hak angket KPK bisa berujung pada penggulingan pemerintahan.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo seharusnya juga melihat sisi positif dari hak angket tersebut sebagai masukan terhadap satu lembaga yang menjadi tanggungjawab kepala negara.

"Enggak lah (penggulingan pemerintahan). Pak Jokowi tinggal 700 hari masa mau dijatuhkan," tutur Fahri.

(baca: Mahfud MD Minta KPK Tak Gubris Hak Angket DPR)

Adapun saat ditanyakan mengenai rekomendasi hak angket yang mengikat, Fahri mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa rekomendasi rapat-rapat komisi bersifat mengikat.

Namun secara etika, kata dia, seharusnya rekomendasi angket bisa lebih tinggi dan lebih diperhatikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com