Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Pengacaranya, Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Kompas.com - 25/04/2017, 15:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Miryam S Haryani melalui pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Miryam menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Sudah didaftarkan pada hari Jumat lalu," ujar pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Aga, materi praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Miryam.

Mereka menilai, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.

"Harusnya itu masuk wilayah pidana umum," kata Aga.

Padahal, dalam penetapan tersangka, KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: KPK Ancam Jemput Paksa, Ini Tanggapan Pengacara Miryam S Haryani)

Selain itu, pengacara Miryam menilai, keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.

"Harusnya ada putusan hakim dulu, baru bisa dibuktikan dia memberikan keterangan palsu. Ini kan sidangnya masih berjalan," kata Aga.

KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Kasus korupsi megaproyek KTP elektronik yang menyeret sejumlah petinggi dan anggota DPR memunculkan usulan hak angket DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com