JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terkait rencana DPR menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP KPK.
Hak angket itu salah satunya meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miriam.
(Baca: Fahri Hamzah Nilai Hak Angket Terhadap KPK Bukan Intervensi)
Usulan hak angket diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.
"Kami sudah sepakat untuk itu. Kami sudah berikan pernyataan kemarin untuk kata-kata itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Basaria mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam telah disebutkan di persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Sugiharto dan Irman. Ia menduga anggota DPR tidak mengikuti jalannya persidangan.
(Baca: Gulirkan Hak Angket terhadap KPK, Komisi III Dianggap Intervensi)
"Sebenarnya kalau BAP Ibu (Miryam) itu kan disidang sudah ada. Mungkin mereka enggak ngikutin aja pengen nanya-nanya seperti itu," ujar Basaria.
Basaria mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya dalam membuat hak angket. Meski demikian, ia menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP akan terus berlanjut.
(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)
"Kami harus profesional. Masalah ada permintaan apapun itu silahkan saja tapi tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ucap Basaria.
Basaria meyakini hak anget tidak akan berlanjut untuk digulirkan secara resmi ke KPK. Saat ini, usulan hak angket tengah disusun oleh anggota Komisi III. Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.