JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan upaya paksa jika anggota DPR Miryam S Haryani, tidak datang dalam batas waktu pemanggilan.
Namun, pengacara Miryam, Aga Khan, memastikan kliennya tersebut akan hadir dalam pemanggilan ketiga.
Miryam telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP.
"Karena sudah dua kali tidak datang, penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau tidak datang juga, kami bisa melakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Menurut Febri, KPK juga mempertimbangkan untuk membawa paksa Miryam apabila dibutuhkan oleh penyidik. Namun, KPK tetap berharap Miryam dapat bersikap kooperatif.
(Baca: Beralasan Sakit, Miryam S Haryani Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK)
Aga Khan menyampaikan, kliennya tersebut tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua. Miryam beralasan sakit dan membutuhkan waktu dua hari untuk beristirahat.
Aga berharap pemberitahuan ketidakhadiran yang dilampiri surat keterangan dari rumah sakit tersebut dapat diterima oleh penyidik KPK.
"KPK memang punya hak panggil paksa. Tapi kan kami punya hak asasi juga kalau sakit. Jadi tolong dihargai, karena ini menunjukan kalau klien saya menunjukan itikad baik," kata Aga.
Aga memastikan bahwa Miryam akan hadir dalam pemanggilan ketiga.
Menurut dia, kliennya yang merupakan anggota Fraksi Partai Hanura tersebut akan bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Saya pastikan, malah saya sudah berkomitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP," kata Aga.
Miryam menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca juga: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.