(Baca: Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Andi Agustinus)
Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.
Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada Juli 2010.
Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.
Selain korporasi, sejumlah anggota DPR pada periode 2009-2014 telah menyerahkan uang kepada KPK. Menurut Febri, sejumlah anggota DPR dan beberapa orang lain tersebut menyerahkan uang senilai Rp 30 miliar.
(Baca juga: KPK Geledah Empat Rumah Terkait Penyidikan Kasus E-KTP)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan