Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Empat Rumah Terkait Penyidikan Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/04/2014, 15:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, Kamis (24/4/2014). Penggeledahan dilakukan dalam mencari alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, salah satu rumah yang digeledah adalah milik Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills, Kota Wisata Cibubur. Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief. Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.

Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada Juli 2010. Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.

Rumah lain yang digeledah KPK adalah milik Sofran Irchamni di Taman Tirta, RT 19 RW 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan. KPK juga menggeledah rumah milik Berman Hutasoit di Foresta Giardina, RW 06, BSD Tangsel, dan rumah milik Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence Cluster Kebayoran Height, RT 02/RW 07, Bintaro, Tangsel. Belum diketahui dugaan keterlibatan tiga orang lain yang rumahnya digeledah ini.

Johan mengatakan, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. "Penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB, hari ini 24 April, sampai saat ini masih berlangsung," ucapnya.

Dalam kasus pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Terkait penyidikan kasus e-KTP, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ruangan di kantor Kemendagri yang digeledah KPK di antaranya ruang kerja Mendagri.

"Kantor Kemendagri di Merdeka Utara di antaranya ruang kerja Mendagri, ini informasi ya dari penyidik," katanya.

Selain itu, tim penyidik KPK menggeledah ruangan Dirjen Dukcapil, direktur, serta pejabat terkait di Kantor Ditjen Dukcapil. "Ketiga kantor PT Quanda Solution, keempat rumah Irman, dirjen, kelima rumah Sugiharto, keenam rumah staf dirjen," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com