JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR RI menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp 30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Menurut Febri, anggota DPR yang menyerahkan uang tersebut bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Hingga saat ini belum bisa disampaikan nama orang atau korporasi yang menyerahkan uang ke KPK.
"Uang-uang itu dikirimkan ke rekening KPK yang dibuat khusus untuk penyidikan," kata Febri.
Menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang. KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.
(Baca juga: DPR Harapkan Pengembalian Uang Korupsi e-KTP Bisa Ringankan Hukuman)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.